PEMBAKARAN MUSHAF

Deskripsi Kasus

Sepulang sekolah, Ahmad dipanggil oleh ayahnya untuk membuang abu sisa pembakaran mushaf Al-Qur’an yang sudah rusak. Ayahnya memerintahkan Ahmad mengambil abu tersebut untuk dibuang ke aliran sungai.

Namun Ahmad menolak perintah itu karena saat itu ia sedang dalam keadaan junub.

Ayahnya bertanya, “Mengapa kamu tidak mau mengambilnya?”

Ahmad menjawab,

“Maaf, Abi. Haram bagi saya membawa abu hasil pembakaran mushaf tersebut.”

Mendengar jawaban itu, sang ayah memahami sikap Ahmad dan tidak memaksanya.

Dari peristiwa tersebut, Ahmad menolak membawa abu mushaf karena menganggap hukumnya haram bagi orang junub menyentuh atau membawanya.

Pertanyaan

Apakah tindakan Ahmad tersebut dibenarkan menurut syariat?

Jawaban :

Tidak boleh (haram) jika terdapat istihza’(menghina) dan boleh jika tidak ada istihza’ karena sifat dan bentuk Al-Qur’annya sudah tidak ada lagi

Refrensi:

Qurratul ‘Ain bifatawa Isma’il Az zain H 232

الجواب إذا عرف أن ذلك التراب أو الرماد هو رماد المصحف فلا يجوز له أن يطأه على وجه الامتهان أو العناد . وأما إذا لم يكن قاصدًا للامتهان ولا معاندا فإن ذلك لا يكون حراما لأنه قد خرج عن كونه قرآنا وتبدلت ذاته وصفته وشكله وهيئته . والله سبحانه وتعالى أعلم

Jika diketahui bahwa tanah atau abu tersebut adalah abu dari mushaf (Al-Qur’an), maka tidak boleh menginjaknya dengan maksud merendahkan atau membangkang. Namun, jika tidak bertujuan untuk merendahkan dan tidak membangkang, maka hal itu tidaklah haram, karena abu tersebut sudah tidak lagi berupa Al-Qur’an — wujud, sifat, dan bentuknya telah berubah..